Robohnya Demokrasi Kita: Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat yang Semakin Terancam Dalam Kasus Poco Leok

oleh Perkumpulan HuMa

Deskripsi

Aksi yang dilakukan oleh Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Gendang di wilayah Poco Leok merupakan perwujudan nyata dari hak dasar atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Aksi tersebut tidak hanya merupakan ekspresi pendapat, tetapi juga mencerminkan kepentingan fundamental masyarakat adat dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan hidup dan kelangsungan kehidupan sosial-budaya mereka. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa intimidasi. Setiap tindakan yang bertujuan membungkam suara masyarakat harus segera dihentikan, karena pembenaran atas kegagalan perlindungan dan pemenuhan hak oleh Bupati Manggarai berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat di muka umum, yang pada akhirnya menghambat upaya pembaruan hukum dan penguatan demokrasi secara nasional.

Detil Buku

Kategori Kertas Kerja
Tipe application/pdf
Harga Gratis
ISBN -
Tahun 2026
Kota Jakarta
Penerbit Perkumpulan HuMa
Halaman -
Bahasa Indonesia
Subjek -
Lebar -
Panjang -
Berat -